Aksi Protes di Forum RSPO Dibubarkan, Koalisi Desak Perusahaan Sawit Bertanggung Jawab atas Karhutla

25 Konsesi Anggota RSPO di Kalbar Terbakar, Koalisi Desak Sanksi Tegas

Avatar
Massa koalisi masyarakat sipil terlibat ketegangan dengan petugas keamanan saat menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban perusahaan sawit atas krisis karhutla di forum RSPO, Jakarta, 4 November 2026. Foto: Dok. Satya Bumi

Kolase.id – Forum keberlanjutan sawit yang digelar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Swissotel Jakarta PIK Avenue, 3–4 November 2026, diwarnai aksi protes masyarakat sipil.

Massa menuntut pertanggungjawaban perusahaan perkebunan sawit anggota RSPO atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah. Namun, aksi yang berlangsung di luar gedung pertemuan itu justru diwarnai tindakan represif petugas keamanan.

Sekitar 30 orang dari koalisi masyarakat sipil menggelar aksi dengan membawa poster tuntutan dan meneriakkan slogan “Stop Api, Stop Asap”. Belum genap 15 menit, belasan petugas keamanan mendatangi lokasi dan meminta massa menghentikan aksi.

Koalisi menyebut sempat terjadi aksi tarik-menarik antara petugas keamanan dan peserta demonstrasi. Poster, bendera, serta atribut aksi disebut dirampas. Petugas keamanan bahkan meminta agar peristiwa tersebut tidak didokumentasikan. Padahal, massa mengaku telah bersikap kooperatif dan tidak menghalangi akses jalan.

Di balik aksi tersebut, koalisi menyoroti ironi sertifikasi sawit berkelanjutan yang dijalankan RSPO. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam lembaga tersebut justru tercatat memiliki konsesi yang terdampak karhutla.

Satya Bumi mencatat, sedikitnya 1.505,85 hektare lahan yang terbakar berada di dalam ekosistem gambut. Sementara itu, dari total 3.753,63 hektare luas karhutla, sebanyak 78,87 hektare berada di habitat orangutan.

Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi mengatakan karhutla telah menyasar kawasan dengan nilai ekologis penting. Termasuk ekosistem gambut dan habitat satwa liar dilindungi.

“Tidak ada sawit berkelanjutan yang dibangun di atas lahan yang terbakar dan menghancurkan habitat satwa liar dilindungi,” tegas Riezcy.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar insiden kebakaran. Kerusakan ekosistem gambut dan habitat satwa liar menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik pengelolaan perkebunan sawit.

Kalbar Terbanyak

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang paling disorot dalam aksi tersebut. Koalisi menyebut dari 110 anggota RSPO yang konsesinya terbakar, sebanyak 25 perusahaan berasal dari Kalimantan Barat. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.

Peserta aksi koalisi masyarakat sipil membawa poster tuntutan reforma agraria dan mendesak RSPO bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan sawit anggotanya di Jakarta, 4 November 2026. Foto: Dok. Satya Bumi

Dampak karhutla juga dirasakan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat, kualitas udara di Kota Pontianak sempat mencapai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 328 atau masuk kategori berbahaya.

Namun, dampak kesehatan yang dilaporkan dinilai belum menggambarkan keseluruhan persoalan. Terutama kondisi buruh perkebunan yang bekerja di tengah paparan asap.

Koordinator Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Rizal Assalam, mengatakan buruh perkebunan tetap diwajibkan bekerja meskipun kebakaran dan asap mengancam kesehatan mereka.

Beban dan target kerja, kata dia, tidak dikurangi. Buruh juga disebut tidak mendapatkan masker pernapasan yang layak. Sementara fasilitas kesehatan di perkebunan dinilai sangat buruk.

“Ribuan kasus ISPA yang dilaporkan baru meliputi korban di wilayah perkotaan. Sementara di kebun, kondisinya jauh tidak terlaporkan. Kami menduga korban terdampak asap karhutla bisa mencapai 2-3 kali lipat lebih banyak dari laporan resmi,” ujar Rizal.

RSPO Diminta Beri Sanksi Tegas

Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Saiful Wathoni mendesak RSPO tidak sekadar menjadi lembaga yang menghimpun perusahaan perkebunan sawit dan menetapkan standar keberlanjutan.

Menurutnya, RSPO harus turut bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di wilayah konsesi anggotanya.

Ia meminta RSPO menjalankan prinsip No Burning, No Land Grabbing secara sungguh-sungguh. Sanksi terhadap perusahaan bermasalah juga tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

RSPO, kata Saiful, harus memastikan perusahaan mengambil tindakan nyata untuk memadamkan api, menghentikan asap, serta memberikan kompensasi kesehatan, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri, menyoroti persoalan lain di balik ekspansi industri sawit, yakni perampasan tanah dan konflik sosial.

Ia mengatakan, masyarakat adat, petani, dan kelompok miskin di perdesaan kerap menjadi pihak yang paling menanggung dampak ekspansi perkebunan.

“Di balik slogan sawit berkelanjutan, faktanya, ekspansi perkebunan dan industri sawit secara agresif telah memicu perampasan tanah (land grabbing) dan konflik sosial yang berulang dan berlarut,” ujar Ahmad Syukri.

Lima Tuntutan Koalisi

Dalam aksi tersebut, perwakilan RSPO sempat menemui massa dan mengajak sejumlah perwakilan koalisi berdialog. Koalisi menyampaikan data serta sejumlah tuntutan.

RSPO disebut berjanji memberikan tanggapan dan mempertimbangkan tuntutan tersebut untuk dibahas dalam forum yang berlangsung pada 3–4 November 2026. Ada lima tuntutan utama yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Pertama, RSPO diminta meneguhkan dan melaksanakan kembali Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan, khususnya terkait penghormatan hak asasi manusia, perlindungan hak pekerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem yang bertanggung jawab.

Kedua, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto didesak mengkaji ulang seluruh perizinan perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan pemberian izin baru. Koalisi juga meminta pencabutan izin dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ketiga, seluruh perusahaan perkebunan dan industri skala besar harus bertanggung jawab mengatasi karhutla dan memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Keempat, koalisi menuntut pembebasan tanpa syarat petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang ditangkap atau dipenjarakan karena tuduhan pembakaran lahan.

Kelima, ASEAN didesak memperkuat regulasi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Aksi ini melibatkan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Satya Bumi, Rasama Hijau Indonesia, Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Koalisi Buruh Sawit Indonesia, dan Sentral Perjuangan Pemuda.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *