Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Targetkan tujuan pembangunan berkelanjutan terlaksana

Avatar
Konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Sintang di Aula Bappeda, Jumat (19/4/2024). Foto: Dok. USAID SEGAR

Kolase.id – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Bappeda, Jumat (19/4/2024). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tertanam kuat dalam program pembangunan daerah.

Melalui dukungan dari USAID SEGAR, Pemerintah Kabupaten Sintang mengidentifikasi isu-isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan yang dapat menyokong penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Sintang.

Sejumlah organisasi perangkat daerah hadir, termasuk camat, Seksi Konservasi Wilayah II Sintang Balai KSDA Kalbar, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sintang Utara dan Sintang Timur, serta mitra pembangunan lainnya.

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan dapat menerima masukan dari berbagai pihak sebagai dasar penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sintang 2025-2029.

Kepala Bappeda Sintang yang diwakili Sekretaris Bappeda Deddy Irawan menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh peserta. Dia turut menyoroti pentingnya konsultasi publik untuk memastikan pembangunan yang inklusif, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup.

“Kami berharap, informasi mengenai isu-isu lingkungan hidup strategis bisa dijaring yang nantinya dapat menjadi rekomendasi kita bersama dalam melihat isu lingkungan secara komprehensif. Hasil penjaringan isu hari ini selanjutnya akan dianalisis dan dikelompokkan oleh tim ahli ke dalam masing-masing aspek. Kemudian tim ahli akan merumuskan skenario dan rekomendasi yang akan dibahas kembali dalam Konsultasi Publik II yang direncanakan pada bulan Mei 2024,” tegasnya.

Secara umum, dalam konteks penyusunan kebijakan, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, serta mengidentifikasi kebijakan dan/atau program yang berpotensi menimbulkan risiko atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Namun, dalam konteks kegiatan ini, penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) termuat dalam rancangan RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.

Hal ini juga meliputi analisis kondisi TPB untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, melalui penyusunan dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 ini, diharapkan akan terwujud dokumen KLHS yang terintegrasi secara utuh dan komprehensif ke dalam RPJMD selama periode lima tahun mendatang.

Dokumen ini ditargetkan akan menjadi instrumen utama dalam mengintegrasikan pertimbangan tata kelola lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan strategis, mencakup perumusan arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang berkelanjutan, sehingga memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan diakomodasi dan terintegrasi dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sintang.*

Penulis: Alfiyyah Ajeng Nurardita/*rEditor: Anggita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *