Kolase.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerukan penghentian pemidanaan yang dinilai dipaksakan serta pembebasan dua aktivis asal Jawa Tengah, Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang). Keduanya ditangkap aparat Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 06.45 WIB di Semarang.
Penangkapan disebut berkaitan dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan pada aksi Agustus lalu. WALHI menilai tindakan itu sebagai bentuk “arbitrary arrest” atau penangkapan sewenang-wenang yang tidak didukung dasar hukum yang sah, sehingga dinilai melanggar hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Teo Reffelsen menyebut penangkapan terhadap Adetya maupun Munif sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi. Ia menegaskan kedua aktivis tersebut dituduh tanpa dasar yang jelas dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” sebut Teo, seperti dalam rilis pers yang diterima Kolase pada Sabtu (29/11/2025).
Teo juga menilai langkah Polrestabes Semarang bertentangan dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Nomor ST/2422/X/REN.2/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut memuat perintah untuk menghentikan praktik kriminalisasi, menghindari pencarian kesalahan pihak tertentu, dan memastikan penegakan hukum berbasis alat bukti yang sah.
Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi kedua aktivis tersebut menyampaikan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun bukti relevan yang dapat diterima. Mereka menilai pemidanaan paksa atau kriminalisasi terhadap Adetya dan Munif menunjukkan ketidakseriusan Polri dalam menjalankan reformasi internal.
Atas penangkapan dua aktivis tersebut dan proses hukum terhadap puluhan orang lain yang turut dituduh sepanjang rangkaian peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025, WALHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. WALHI meminta Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan para tahanan politik, termasuk Adetya dan Munif.
WALHI juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang segera membebaskan kedua aktivis serta menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan. Selain itu, WALHI menuntut agar seluruh jajaran Polda di Indonesia menghentikan berbagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menjamin perlindungan atas kebebasan berpendapat.
WALHI turut mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk mengawal proses pembebasan dan penghentian perkara terhadap dua aktivis tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.*












