Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

Avatar
Surat Edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial. Foto: Dok Prokopim Kota Pontianak

Kolase.id – Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022 beredar luas di media sosial. Ternyata, surat edaran tersebut palsu.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar. “Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar,” tegasnya, Jumat (20/5/2022).

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

“Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak kepada pihak Pemkot Pontianak atau dinas instansi terkait.

“Apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah,” ungkapnya.

Dalam surat edaran palsu yang ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga, diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Sedangkan Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly. Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.

“Masyarakat harus terlebih dahulu mengonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *