Kolase.id – Praktisi hukum dari Nourman & Partner menuding penerbit Erlangga menghina lukisan Zul MS, pelukis Aceh asal Pontianak, Kalimantan Barat. Penerbit Erlangga juga dinilai telah menistakan seniman Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Zul MS mengikutsertakan karya lukisannya pada ajang Erlangga Art Awards pada Februari hingga Juni 2022.
Zul MS memutuskan ikut dalam agenda tersebut. Lukisan yang dikirim ke panitia dalam kondisi terjaga dengan standar pengamanan yang ketat. Karya itu digulung rapih kemudian dimasukkan ke dalam paralon besar sebagai perisai lukisan.
Melalui proteksi semacam itu, lukisan yang dikirim dapat terjaga dari basah, panas, patah karena terlipat, beban tertimpa oleh paket yang lain, serta potensi kerusakan lainnya.
Karya lukis berjudul ‘Kemilau Nusantara’ pun mendapat penghargaan sebagai juara favorit dan mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah.
Namun, setelah pameran selesai, lukisan itu tidak dikembalikan kepada Zul MS sebagai pemilik dan pemegang hak ekslusif karya. Zul, melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat mengirimkan somasi kepada Penerbit Erlangga.
Hasilnya, lukisan itu pun kembali kepada si empunya di Banda Aceh. Hanya saja, kondisinya sudah rusak. Zul MS menyebut, penerbit Erlangga mengirim kembali lukisannya hanya menggunakan kardus bekas yang mudah patah dan dalam keadaan rusak.
Inilah yang memicu sang kuasa hukum Nourman Hidayat murka. Menurut Nourman, kliennya datang membawa dan memperlihatkan paket kiriman dari penerbit Erlangga kepada dirinya pada Sabtu, 17 September 2022, pukul 11.00 WIB di Kantor Hukum Nourman & Partner.
Hasilnya mencengangkan, lukisannya tidak bisa dipakai lagi. “Karya seni itu diperlakukan seperti mengirim sampah. Erlangga menghina klien kami, dan juga menista seniman Indonesia. Karya seni ini, sekarang mirip sampah dan tidak bisa dipakai lagi,” kata Nourman marah.
Nourman menyatakan, penerbit Erlangga sama sekali tidak menghargai karya seni, dan membajaknya sedemikian rupa untuk kepentingan mereka sendiri.
“Setelah terdesak, mereka kembalikan dengan cara paling buruk. Penerbit Erlangga benar benar menghina klien kami,” kata Nourman.
Menurut Nourman, penerbit Erlangga mengirimkan lukisan itu kembali kepada Zul MS, setelah banyak media memberitakan penguasaan sepihak penerbit Erlangga, terhadap karya hak cipta tersebut.
Lukisan itu diterima Zul MS pada Jumat, 16 September 2022, setelah lebih dari 90 hari dikuasai sepihak oleh penerbit Erlangga, tanpa ada kejelasan bagaimana nasib lukisan tersebut.
Nourman yang awalnya berharap Erlangga beriktikad baik, ternyata malah berlaku lebih buruk lagi. “Ini contoh buruk dan harus kita selesaikan di jalur hukum. Saya akan buat perhitungan dengan Erlangga,” kata Nourman.
Nourman sudah mengirimkan somasi kepada penerbit Erlangga, dan meminta mereka datang ke kantor hukum Nourman & Partner untuk klarifikasi terkait masalah ini. “Saya akan tunggu mereka,” kata Nourman serius.
Menurut Nourman, penerbit Erlangga sudah meminta maaf kepada kliennya, namun somasi kedua akan tetap dilayangkan kembali, karena mereka tidak punya iktikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.*