Polemik Coklit Perumnas IV, Satarudin: KPU Kalbar Harus Fasilitasi Warga

KPU Provinsi Kalbar perlu melakukan tindakan cepat mencarikan solusi penyelesaian masalah ini.

Avatar
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin. Foto: Dok Kolase.id

Kolase.id – Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta KPU Provinsi Kalimantan Barat dapat memfasilitasi warga Perumnas IV terhadap penolakan Pantarlih Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Menurutnya, mesti ada solusi terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya. “KPU harus segera memfasilitasi warga Perumnas IV. Kalau menurut saya, biarlah mereka memilih berdasar domisili. Domisili ini dengan melihat KTP dan KK nya,” ungkap Satarudin, Selasa (14/2/2023).

Jangan sampai hak pilih masyarakat Perumnas IV tidak bisa digunakan hanya karena berdebat siapa yang mesti melakukan coklit. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya.

“Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya juga harus dihormati putusannya,” ungkap Satarudin.

Dia mendorong agar KPU Provinsi Kalbar melakukan tindakan cepat buat mencarikan solusi dalam persoalan ini. Sebab kebanyakan warga Perumnas IV KTP-nya masih berdomisili di Kota Pontianak.

Apalagi belum lama ini terjadi penolakan oleh warga Komplek Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Mereka keberatan, jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas Pantarlih untuk melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024.

Pasalnya, Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *