Kolase.id –Kubu Raya merupakan salah satu kawasan pesisir di Kalimantan Barat yang memiliki potensi sumberdaya pesisir sangat penting.Hamparan hutan mangrove, berfungsi sebagai perlindungan ekologis dan sistem pendukung stabilitas iklim global. Ekosistem mangrove tersebut juga memiliki potensi dalam mendukung perekonomian sebagian besar masyarakatpesisir sebagai sumber penghidupan.
Dikatakan oleh Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto bahwa kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kubu Raya masih sangat mungkin untuk dioptimalkan, terlebih kawasan ini memberikan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial yang penting.
“Secara ekologiskawasan hutan mangrove berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, secara ekonomi berfungsi sebagai sumber yang menghasilkan barang (kayu dan non kayu) dan jasa (jasa lingkungan), dan secara sosial berfungsi sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” papar Ya’ Suharnoto.
Wilayah kelola UPT KPH Kubu Raya dengan luas kawasan hutan mencapai 317.402,52 Ha, dimana berdasarkan fungsi hutannya terbagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Pendekatan perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kubu Raya dilakukan melalui Program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa (HD). Pengelolaan Perhutanan Sosial harus memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan desa, baik yang berada di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
“Pendekatan pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat pesisir yang ada di wilayah KPH Kubu Raya melalui pelibatan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) selaku pengelola kawasan Hutan Desa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat secara aktif dan sadar turut menjaga kawasan hutan,” tambah Ya’ Suharnoto.
Peraturan Bersama Kepala Desa No. 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Mangrove dan PesisirKecamatan Teluk Pakedai dan Kubu, Kabupaten Kubu Rayatelah disahkan oleh enam kepala desa, yaitu Desa Sungai Nibung, Desa Seruat Dua, Desa Mengkalang, Desa Mengkalang Jambu, Desa Kuala Karang, dan Desa Dabong pada Januari 2021.
Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tersebut menjadi penanda komitmen pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam penguatan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan mangrove secara berkelanjutan di wilayah pesisir Kubu Raya.
Yayasan Planet Indonesia (YPI) sebagai lembaga nonpemerintah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan konservasi di Kalimantan Barat telah mendampingi lima desa yang sudah memiliki legalitas berupa Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di lanskap Hutan Lindung Seruat Pulau Tiga pesisir Kubu Raya.
Diantara desa-desa tersebut yaitu Desa Dabong dengan HD seluas 2.859 hektar, Sungai Nibung seluas 3.058 hektar, Seruat Dua seluas 613 hektar, dan Tanjung Harapan seluas 17.445 hektar. Sedangkan Desa Mengkalang dengan HD seluas 1.984 hektar dan Mengkalang Jambu seluas 2.920 hektar sedang dalam proses pengajuan SKHD.
YPI melakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pendampingan terhadap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sebagai lembaga tata kelola kawasan hutan mangrove di tingkat desa.
Konteks pendampingan ditekankan pada aksi konservasi yang berfokus pada edukasi dan transfer ilmu pengetahuan mengenai pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu secara berkelanjutan, pendataan ekosistem hutan mangrove, serta rehabilitasi lahan basah (restorasi mangrove) dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan lingkungan masyarakat pesisir.
Pengelolaan dan pemberdayaan tata kelola LPHD dilakukan dengan memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat secara aktif dan sadar dalam menjaga kawasan hutan, khususnya ekosistem mangrove wilayah pesisir dengan pendampingan melalui integrasi beberapa implementasi program YPI.
Lingkup kegiatan pendampingan mencakup buka-tutup sungai, pendataan kepiting bakau, patroli sungai dan kawasan hutan desa, penanaman mangrove, pengelolaan zona inti mangrove, pengembangan potensi desa melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta peningkatan kapasitas LPHD dan nelayan.
Ketua LPHD Mengkalang Jambu, Haripinmengatakan dengan adanya program konservasi kawasan hutan mangrove turut mendorong peran aktif masyarakat, termasuk LPHD, untuk berkontribusi terhadap upaya perlindungan wilayah pesisir Kubu Raya.
“Manfaat hutan mangrove sangat penting bagi penghidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tangkap, karenanya sangat perlu untuk kita jaga keutuhan ekosistemnya,” tegas Haripin.
Kawasan ekosistem mangrove saat ini menjadi kawasan perlindungan yang rentan terhadap ancaman, baik secara alami seperti abrasi maupun akibat aktivitas manusia seperti perambahan, alih fungsi kawasan hutan (tambak, HPH, dll.), dan eksploitasi SDA berlebihan.
“Dalam konteks pemulihan ekosistem magrove, YPI dalam kurun waktu 2018-2022, sudah menginisiasi dan memfasilitasi penanaman mangrove sebanyak 200.000 bibit di lahan abrasi, lahan terbuka, lahan tambak, dan lahan non-tambak di tiga desa (Desa Sungai Nibung, Desa Mengkalang, dan Desa Seruat Dua) dengan angka keberhasilan 60 persen,” kata Manajer Program Konservasi YPI M. Syukur Wahyu Putra.
Sebagai bentuk koordinasi, membangun sinergisitas para pihak, serta penguatan pengelolaan hutan desa untuk konservasi mangrove wilayah pesisir Kubu Raya, YPI melakukan evaluasi dan optimalisasi program konservasi pesisir bersama LPHD, pemerintah desa, serta beberapa instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, UPTD KPH Kubu Raya, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya).
“Ini bentuk kegiatan bersama para pihak yang bertujuan menyampaikan hasil implementasi Program Konservasi YPI di wilayah pesisir Kubu Raya dan mendapatkan masukan untuk optimalisasi dan peningkatan efektivitas implementasi program,” kunci M. Syukur Wahyu Putra.*