Kolase.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) masih terus mengejar pelaku utama penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu. Hingga kini, status pelaku utama sekaligus pemilik rotan ilegal yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani itu masih buron.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar Laurensius mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum memperoleh perkembangan terbaru soal status pelaku utama penyelundupan rotan ilegal tersebut. Dengan kata lain, lanjut dia, pelaku tersebut semestinya masih berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Saya tidak tahu terlalu banyak. Update terakhir yang saya tahu itu begitu. Seharusnya masih DPO. Cuma untuk menersangkakan lagi, memproses, membuka proses penyidikan, kami perlu penelitian lagi sebelum kami masuk ke penyidikan. Kami perlu menggali lagi barang buktinya, saksi-saksinya, dan yang berhubungan dengan itu baru kami tentukan,” ucap Laurensius saat dijumpai di Kantor DJBC Kalbagbar, beberapa waktu lalu.
Perkembangan kasus penangkapan 100 ton rotan ilegal yang ditangani oleh Kanwil DJBC Kalbagbar ini pun dipertanyakan oleh Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr. Hermansyah. Dirinya secara khusus memberikan sorotan terhadap pelaku utama penyelundupan yang hingga kini masih buron.
“DPO ini sulit ditemukan. Saya tidak tahu apakah sulit ditemukan atau tidak mau ditemukan. Padahal kalau mau ditemukan kan mudah aja,” ujar Hermansyah saat dijumpai di Pontianak, Jumat (2/12/2022) sore.
Ketua Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura itu lantas mempertanyakan keseriusan Bea Cukai dalam memburu pelaku yang sudah buron selama hampir dua tahun tersebut.
Padahal menurutnya, dengan kemajuan teknologi sepesat sekarang, tidak sulit bagi Bea Cukai untuk mengejar pelaku yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani tersebut.
“Dengan teknologi sekarang sebenarnya mudah. Di kepolisian ada cyber wars, cyber crime untuk melacak. Ini sangat mudah. Jangankan sekadar melacak, apapun pembicaraan kita di hape, di WA itu apapun sudah bisa terekam. Artinya kalau benar ingin menegakkan hukum, saya pikir tidak ada kesulitan untuk hal ini. Sepanjang orang itu menggunakan teknologi komunikasi, handphone, saya pikir semudah itu juga orang itu dapat,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB.*