Pemkot Pontianak Kampanye Kota Tanpa Plastik

Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak dilarang menyediakan kantong plastik

Avatar
Pemerintah Kota Pontianak kampanyekan kota tanpa plastik di Hari Jadi Pontianak ke-253. Foto: Dok. Diskominfo Kota Pontianak

Kolase.id – Pemerintah Kota Pontianak sedang bersiap memperingati hari lahir Kota Pontianak yang ke-253 tahun. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak memanfaatkan momentum bersejarah itu dengan kampanye gerakan tanpa plastik.

Gerakan itu rencananya akan dilaksanakan di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.

Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan syarat yang mudah.

Masyarakat diminta untuk upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Bagi yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik.

“Info lebih lanjut akan kami umumkan di media sosial Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya selain kampanye gerakan tanpa plastik juga sekaligus menyemarakkan hari jadi Kota Pontianak,” ujar Usmulyono.

Tak hanya bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik.

Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober. “Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik.,” kata Usmulyono.

Lewat kegiatan ini, sambungnya, Usmulyono mengajak bersama-sama menciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

Pemkot Pontianak kini tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” tuturnya.

Ani Sofian menerangkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1.

Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *