Kolase.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melepasliarkan belasan ekor bekantan (Nasalis larvatus) ke habitatnya di Pulau Panjang, Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (28/12/2022).
Pelepasliaran satwa lindung ini turut disaksikan oleh pihak Lantamal XII Pontianak, Polda Kalbar, Balai Karantina Pontianak, Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas LHK Kalbar, Kelompok Masyarakat Desa Sungai Kupah, Yayasan Planet Indonesia, dan instansi serta mitra lembaga lainnya.
Bekantan-bekantan tersebut merupakan serahan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak dalam operasi penyergapan terhadap Kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam di perairan Pontianak beberapa waktu lalu.
Dalam operasi yang dilakukan oleh KRI Siribua dari Lantamal XII Pontianak, terdapat satwa liar dilindungi endemik Kalimantan jenis bekantan dan beberapa jenis satwa dilindungi lainnya.
Hasil operasi tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk penanganan lanjutan setelah pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kelas I Pontianak.
Untuk jenis bekantan, setelah menjalani beberapa tahapan penanganan pemeriksaan, pengadaptasian, dan habituasi selanjutnya dilepasliarkan di Pulau Panjang.
Pulau Panjang menjadi lokasi terpilih pelepasliaran bekantan dikarenakan pulau ini merupakan habitat bekantan liar serta mempunyai ketersediaan jumlah pakan dan jumlah jenis tumbuhan pakannya (Sonneratia lanceolata) serta beberapa jenis vegetasi khas hutan mangrove.
Survey lapangan telah dilakukan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalbar beberapa hari terakhir sebelum pelepasliaran guna melakukan studi ekologi dan kesesuaian habitat.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo dalam keterangannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha dan berjuang dalam penyelamatan satwa endemik Kalimantan, mulai dari operasi penggagalan penyelundupan, rehabilitasi, sampai pelepasliaran.
”Apa yang kita lakukan saat ini merupakan usaha kita dalam rangka melindungi dan menyelamatkan kekayaan alam milik negara, khususnya Kalbar dan Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.*