Kolase.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang juga digelar secara serentak di Bawaslu Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat, Senin (27/2/2023).
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Mursyid Hidayat yang dihadiri oleh anggota, kabag, subkor, dan staf sektretariat di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mursyid Hidayat menyampaikan bahwa apel patroli sebagai tanda dimulainya patroli pengawasan hak pilih yang digelar serentak se-Indonesia sebagai bentuk komitmen Bawaslu menjaga hak pilih rakyat Indonesia.
“Patroli Pengawasan Hak Pilih ini sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024. Pada pelaksanaan patroli ini, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal,” kata Mursyid.
Patroli Pengawasan ini juga merupakan upaya Bawaslu melakukan pencegahan dengan cara memastikan prosedur coklit dilakukan dengan benar dan sesuai aturan, memastikan ketepatan dan akurasi proses coklit, menjaga hak pilih masyarakat, dan melakukan tindakan aktif melalui posko pengaduan di Kantor-Kantor Bawaslu se-Kalimantan Barat.
Adapun bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensidisalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
- Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan
- Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan dilaksanakan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.*