Kolase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran online dari rumah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/4572/DIKBUD tanggal 15 Agustus 2023 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Kebijakan ini dikeluarkan lantaran kualitas udara di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
Wali Kota Edi menjelaskan, pembelajaran secara online bagi siswa TK hingga SMP terhitung mulai Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. Para siswa tetap menjalani pembelajaran tetapi tidak secara tatap muka di kelas, melainkan secara online dari rumah.
“Kita minta para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran dari rumah, tidak keluar rumah, dan mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” katanya di Pontianak, Selasa (15/8/2023).
Selama proses belajar mengajar secara online, lanjut Edi, pelaksanaannya akan diawasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Oleh sebab itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk melaksanakan kebijakan ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita harapkan meskipun siswa tidak hadir di sekolah, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan secara online,” katanya.
Berdasarkan update laporan kualitas udara beberapa hari terakhir dari alat Air Quality Monitoring System (AQMS) serta data dari Analisis Prospek Cuaca Kalbar BMKG Supadio Pontianak, bahwa kualitas udara masuk kategori tidak sehat.*