Kolase.id – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mencatat capaian penting dalam penguatan keterbukaan informasi publik sepanjang 2025. Seluruh sengketa informasi publik yang ditangani pada tahun ini berhasil diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Selanjutnya, putusan ajudikasi yang dibacakan juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa adanya upaya banding dari para pihak.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus konsolidasi lintas pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar M. Darusalam menegaskan, penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan berkepastian hukum merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.
“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Darusalam.
Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan, selama 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme ajudikasi dan mediasi dengan total kumulatif waktu penyelesaian 283 hari kerja.
“Yang penting dicatat, seluruh putusan 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan penerimaan para pihak,” kata Marhasak.
Dari sisi intensitas kerja, KI Kalbar mencatat total 415 aktivitas sepanjang 2025. Aktivitas tersebut meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, sidang sengketa, penerimaan badan publik, bimbingan teknis, hingga kegiatan edukasi publik.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Padmi Januarni Chendramidi menyebutkan, kegiatan talk show, asistensi, dan presentasi menjadi aktivitas yang paling dominan.
“Sepanjang 2025, kegiatan talk show dan asistensi mencapai 141 kali. Ini menunjukkan upaya literasi keterbukaan informasi publik terus diperluas,” ujarnya.
Sedangkan, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menilai, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Sabinus Matius Melano mengakui masih terdapat tantangan kelembagaan, khususnya keterbatasan sumber daya manusia sekretariat dan dukungan sarana prasarana.
“Meski dengan keterbatasan tersebut, sekitar 95 persen program kerja KI Kalbar tahun 2025 dapat direalisasikan. Ke depan, penguatan SDM dan dukungan anggaran menjadi kebutuhan strategis,” ujarnya.
Dalam kegiatan refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Lembaga Gemawan, dan Jari Indonesia Borneo Barat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi publik, advokasi hak atas informasi, serta pengawasan partisipatif terhadap badan publik di Kalimantan Barat.
Capaian Kalimantan Barat dalam bidang keterbukaan informasi juga tercermin pada tingkat nasional. Pada 2025, Kalimantan Barat menempati peringkat ketiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Sementara itu, dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Nasional, Kalimantan Barat berada di peringkat ke-10 nasional. Capaian ini menempatkan Kalbar sebagai salah satu provinsi dengan kinerja keterbukaan informasi publik yang konsisten dan kompetitif secara nasional.
Dukungan terhadap penguatan peran Komisi Informasi juga datang dari legislatif. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Ishak Ali Almuthahar menegaskan komitmennya mendukung penuh keterbukaan informasi publik di daerah. Menurutnya, Komisi Informasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, Komisi Informasi perlu didukung secara penuh, termasuk dari sisi anggaran oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Ishak.
Ia bahkan menyatakan kesiapan memberikan dukungan konkret melalui jalur legislatif.
“Secara pribadi, saya akan berupaya menempatkan dana aspirasi saya untuk mendukung kegiatan Komisi Informasi Kalbar, sepanjang mekanisme dan regulasinya memungkinkan,” katanya.
Melalui refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya transparansi serta memperkuat hak masyarakat untuk tahu di Kalimantan Barat. (*)












