KMS Kaltim: Ada Polisi di Balik Maraknya Tambang Ilegal

Avatar
Peta rencana kawasan peruntukan pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Dok Bappeda Kaltim

Kolase.id – Sebanyak 20 lembaga dan 26 perwakilan individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyerukan reformasi kepolisian sekarang juga.

Seruan itu dilatarbelakangi kian maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di seluruh wilayah Kaltim. Kejahatan yang terjadi di depan mata ini, seolah “dibiarkan” begitu saja oleh aparat kepolisian.

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.

Namun, hanya ada tiga kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan betapa aparat kepolisian tidak serius dalam menangani kejahatan ini.

Video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya.

Ismail Bolong adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang ia sebut dialirkan ke beberapa pihak.

Di antara nama yang Ismail Bolong sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang. Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama.

Berdasarkan hal tersebut, KMS Kaltim dan para individu yang mendukung menilai, pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian itu mengonfirmasi dan menguatkan dugaan publik selama ini. Bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri.

Castro, anggota KMS Kaltim menyebut, kabar mundurmya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian bukan berarti kasus ini berhenti. “Atas nama keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap,” katanya di Samarinda, Sabtu (5/11/2022).

Oleh karenanya, kata Castro, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin.

Akademisi Universitas Mulawarman ini mengatakan, layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerja sama (sindikat) dan secara rahasia (mafia).

Castro menilai pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit dipercaya.

KMS Kaltim dalam pernyataan sikapnya juga percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya, siapa saja pelaku kejahatan di lapangan yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan.

Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian, sambung Castro, harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini.

“Reformasi tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan,” tegasnya.

KMS Kaltim juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap atau kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *