KKP Dorong Pemanfaatan Berizin untuk Buaya Muara Hasil Tangkapan

Buaya hasil tangkapan berpotensi kembali berkonflik dengan masyarakat jika dilepasliarkan

Avatar
Buaya muara yang sedang ditangani Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak. Foto: Sucia Lucinda/Kolase.id

Kolase.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan regulasi terkait penanganan buaya hasil konflik dengan masyarakat di Kalimantan Barat. Buaya muara tidak akan dilepasliarkan kembali dan dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan.

“Buaya hasil konflik ini tidak kita lepasliarkan, tetapi bisa dimanfaatkan, karena kalau dilepasliarkan sangat riskan. Dia bisa berkonflik lagi dengan masyarakat,” kata Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie di Pontianak, Senin (10/8/2026).

Kebijakan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan tingginya potensi konflik sekaligus menjaga keseimbangan populasi buaya di alam. Buaya hasil konflik yang saat ini ditampung tidak akan langsung dilepas ke habitatnya karena berpotensi kembali berkonflik dengan masyarakat.

Iwan menjelaskan kewenangan penanganan buaya, termasuk konflik dengan masyarakat dan pemanfaatannya, kini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah adanya perubahan regulasi pada 2025.

“Di Kalimantan Timur, tercatat sebanyak 84 ekor buaya hasil konflik telah dititipkan di salah satu penangkaran di kawasan Tritip, Balikpapan, sedangkan di Kalimantan Barat terdapat 13 ekor buaya hasil konflik yang saat ini ditangani,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa buaya konflik sebelumnya juga ditemukan dalam kondisi yang berbahaya, termasuk seekor buaya sepanjang 4,8 meter yang berkonflik dengan masyarakat di Sambas hingga akhirnya mati serta buaya sepanjang sekitar 4,5 meter yang kini berada dalam penanganan.

Untuk pemanfaatannya, KKP akan mendorong pelaku usaha yang memiliki izin untuk mengajukan pemanfaatan buaya hasil konflik, terutama untuk produk kulit, karena pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan. “Untuk memanfaatkan buaya ini tentu dia harus punya yang namanya surat izin pemanfaatan jenis ikan,” ujarnya.

Ia menyebutkan hingga kini belum terdapat pelaku usaha di Kalimantan Barat yang memiliki izin pemanfaatan buaya, sementara di sejumlah wilayah Kalimantan sudah terdapat beberapa pelaku usaha yang izinnya diterbitkan pada masa kewenangan masih berada di sektor kehutanan dan hingga kini masih berlaku.

KKP juga berencana melakukan survei untuk mengetahui potensi dan sebaran populasi buaya di wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi dengan masyarakat. Hasil survei tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan batas pemanfaatan dan kuota yang diperbolehkan dari alam.

“Kalau di satu lokasi ini buayanya sudah melebihi daripada yang biasanya, nanti kita berikan kuota terbatas untuk beberapa pelaku usaha yang bisa memanfaatkan buaya ini,” katanya.

Kebijakan tersebut, menurut dia, diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi pelaku usaha dan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kalimantan Barat, wilayah yang dinilai memiliki potensi konflik buaya cukup tinggi berada di Kabupaten Kubu Raya dan Sambas. Survei yang telah dilakukan di kawasan Tanjung Saleh, Kubu Raya, juga menemukan cukup banyak buaya, meskipun sejauh ini kondisi habitat dan ketersediaan makanan dinilai masih relatif mendukung sehingga belum banyak mengganggu masyarakat.

Jenis buaya yang ditemukan dalam konflik dengan masyarakat di kedua wilayah tersebut sejauh ini adalah buaya muara. KKP menyebut konflik diduga dipengaruhi oleh perubahan fungsi habitat, termasuk menjadi kawasan perkebunan dan perkebunan kelapa sawit, serta kemungkinan meningkatnya populasi buaya setelah beberapa jenis sebelumnya mendapat perlindungan penuh.

“Secara pasti karena kita belum melakukan survei dan identifikasi, tapi kita menduga yang pertama habitatnya sudah beralih fungsi. Kemudian yang kedua sudah banyaknya buaya itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan penelitian dan identifikasi lebih menyeluruh karena kewenangan penanganan buaya baru efektif beralih kepada KKP sejak awal 2025.

Sementara itu, buaya hasil konflik yang telah ditangani di Kalimantan Barat berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Kubu Raya, Sambas, Mempawah, dan Singkawang, dengan penanganan telah dilakukan sejak 2024.

KKP juga mengupayakan pembangunan kandang yang lebih representatif untuk menampung buaya hasil konflik sebelum regulasi pemanfaatannya diterapkan. Pembangunan fasilitas tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada tahun depan sehingga penanganan buaya konflik dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan sesuai ketentuan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *