Kolase.id – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Kelembagaan sekaligus Media Gathering pada Senin (22/9) di Aula Kencana, Kantor Perwakilan BKKBN Kalbar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BKKBN.
Acara dibuka oleh Nuryamin, Kepala Kemendukbangga Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan transformasi BKKBN menjadi Kemendukbanga yang kini lebih menekankan kualitas pembangunan manusia.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita berada di peringkat 31 secara nasional, kondisi yang masih tertinggal dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kami menegaskan untuk fokus pada Pembangunan Kependudukan, dengan mengawal 30 indikator utama agar dapat terintegrasi dalam RPJMD,” ujarnya.
Senada dengan itu, Aulia Arfiansyah Arief, Ketua Tim Kerja Pembangunan Keluarga, menegaskan pemahaman tentang keluarga berencana perlu diluruskan.
“Berdasarkan UU No. 52 Th. 2009 pasal 1 angka 8 bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas,” jelasnya.
Menurutnya, definisi tersebut menempatkan keluarga berencana sebagai bagian dari hak asasi manusia, di mana setiap individu atau pasangan memiliki kendali atas keputusan reproduksinya.
Sebagai penutup, Rendra Oxtara, Ketua AJI Pontianak, membawakan materi tentang optimalisasi AI dalam kerja jurnalistik. Topik ini dinilai relevan, mengingat jumlah temuan hoaks yang mencapai 1.923 kasus sepanjang tahun 2024.
Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi bersama media dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan kependudukan dan keluarga yang berkualitas.*