Kasus Sisik Trenggiling: Saksi Sebut Keterlibatan Oknum TNI

Barang ilegal tersebut milik salah seorang oknun TNI berinisial Mayor HLM dan hendak dijual ke buyer asal India bernama Singh

Avatar
Sidang kedua kasus perdagangan sisik trenggiling 109 kilogram di Pengadilan Negeri Mempawah. Foto: Dok. Kolase

Kolase.id – Perkara perniagaan sisik trenggiling terus berjalan dan sidang kedua digelar di PN Mempawah, Selasa (21/5/2024). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Mempawah ini, keterangan kedua saksi yaitu Pela dan Triyadi memberikan keterangan yang menurut terdakwa benar adanya.

Namun, saksi menyebutkan ada tiga orang pelaku pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI.

“Ada tiga pelaku pada saat penangkapan, terdakwa GUN, saudara TOM selaku penunjuk jalan, dan ARF salah seorang oknum TNI yang menjadi driver mobil avanza warna hitam yang di dalamnya ada barang bukti berupa lima karung berisikan sisik trenggiling dengan berat total 109 kilogram,” kata Pela.

Hal senada yang disampaikan saksi Triyadi, selain itu ia menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut milik salah seorang oknun TNI berpangkat mayor.

“Dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik mayor HLM dan hendak dijual ke buyer asal India bernama Singh yang menunggu di salah satu hotel di Kubu Raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua saksi menyebutkan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa lima karung berisikan sisik trenggiling seberat 109 kilogram beserta dua unit HP milik GUN dan TOM.

Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga kooperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi. Sepanjang proses sidang berjalan dengan lancar hingga sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan sepekan ke depan pada Selasa (28/5/2024).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *