Kolase.id – Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling kembali digelar pada Selasa (16/07/2024) di Pengadilan Negeri Mempawah. Masa persidangan kali ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa atas nama Guntur.
Sidang tersebut dipimpin Ketua PN Mempawah Muhammad Abdul Aziz dan dibuka dengan pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Joshua Tua Hamonangan Manurung.
Saat ditanya mengenai dari mana sisik trenggiling itu didapat, Guntur menjelaskan bahwa sisik trenggiling itu didapat dari rumah dinas Mayor AH di Asrama Hidayat Pontianak. Bersama dengan rekannya, Tommy, terdakwa bergerak menuju Asrama Hidayat dengan menggunakan mobil rental.
“Rencananya, sisik trenggiling itu mau dijual kepada Mister Singh seharga Rp1,2 juta. Saya mendapat fee Rp100 ribu per kilogram,” Guntur menerangkan kepada JPU. Selain itu, Guntur juga mengaku dirinya hanya berperan sebagai perantara saja.
JPU menanyakan kronologi saat penangkapan dan Guntur mengaku bahwa ada orang lain yang bersamanya waktu itu yaitu Zakaria yang merupakan anak buah Mister Singh.
Saat JPU menunjukkan barang bukti berupa sisik trenggiling dan dua unit ponsel, JPU menyodorkan ponsel milik Tommy yang ditetapkan sebagai barang bukti kepada terdakwa dan bertanya apakah benar ini milik Tommy, namun terdakwa Guntur mengaku tidak tahu.
Akibat pernyataannya, Guntur ditegur oleh penasihat hukumnya, Supardi. “Pada keterangan saksi kemarin terdakwa membenarkan (ponsel) ini punya Tommy. Jangan bilang tidak tahu.”
Dalam kesaksian terdakwa pada penasihat hukumnya, Guntur mengaku dikenalkan kepada calon pembeli melalui temannya yang bernama Adi yang tinggal di Pahauman. “Siapa yang menjanjikanmu Rp100 ribu itu?” tanya Supardi.
Guntur menjawab bahwa keuntungan itu dijanjikan oleh Mayor AH. Kepada penasihat hukumnya, Guntur juga mengaku bahwa biaya operasionalnya untuk turun dari Sintang ke Pontianak berasal dari dirinya sendiri dan tidak diganti oleh Mayor AH.
Karena sudah tertangkap sebelum transaksi dilakukan, Guntur masih belum menikmati keuntungan yang seharusnya menjadi bagiannya.
“Sudah berapa kali berhubungan dengan Mayor AH terkait bisnis sisik trenggiling ini?” tanya majelis hakim kepada Guntur. “Kami cukup sering berhubungan, tapi kalau masalah trenggiling ini baru sekali,” tutur Guntur kepada majelis hakim.
Kepada hakim, Guntur mengaku bahwa dialah yang pertama kali menawarkan kepada Mayor AH untuk menjualkan sisik trenggiling miliknya.
Saat ditanya mengenai status perlindungan terhadap trenggiling oleh hakim, Guntur menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa trenggiling adalah salah satu spesies dilindungi.
Setelah penangkapan baru ia tahu tentang hal itu. Terdakwa juga tidak merasa curiga ketika harus menjual sisik trenggiling ini secara sembunyi-sembunyi.
Kepada majelis hakim, Guntur mengaku merasa bersalah dan menyesal. Ia juga bilang tidak akan mengulangi ulahnya lagi karena dia memiliki anak dan istri.
Sebelum sidang berakhir, penasihat hukum sempat menanyakan apakah terdakwa ada ditanyai sewaktu tiba di kejaksaan, Guntur menjelaskan dirinya tidak ditanyai apa-apa terkait kasus yang menimpanya. “Saya cuma disuruh tanda tangan surat saja,” jelasnya.
Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling ini akan digelar lagi pada Selasa (23/07/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.*