Gerbang Tani Tagih Kontribusi Negara Maju Atasi Pemanasan Global

Tujuan G20 adalah mewujudkan pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Avatar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Idham Arsyad. Foto: Dok. Rakyat Merdeka

Kolase.id – Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menagih kontribusi negara maju terhadap pemanasan global akibat efek gas rumah kaca (GRK). Apa yang sudah mereka berikan kepada negara berkembang seperti Indonesia melalui aksi nyata terhadap penyelamatan lingkungan hidup.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani Idham Arsyad sehari sebelum pelaksanaan KTT ke-17 G20 dihelat di Bali, 15-16 November 2022. “Kita menagih kontribusi negara-negara maju dalam menekan laju pemanasan global,” katanya melalui siaran pers, Senin (14/11/2022).

KTT ke-17 G20 akan menjadi puncak dari proses dan usaha yang intensif dari seluruh alur kerja G20 (Pertemuan Tingkat Menteri, Kelompok Kerja, dan Engagement Groups) selama setahun keketuaan Indonesia.

Idham Arsyad mengingatkan cita-cita dan tujuan awal dibentuknya G20. Bahwa G20 yang dibentuk pada 1999 atas inisiasi anggota G7, G20 yang merangkul negara maju dan berkembang untuk bersama-sama mengatasi krisis, utamanya yang melanda Asia, Rusia, dan Amerika Latin. Adapun tujuan G20 adalah mewujudkan pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Menurut Idham Arsyad, G20 pada awalnya merupakan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Namun sejak 2008, G20 menghadirkan Kepala Negara dalam KTT dan pada 2010 dibentuk pula pembahasan di sektor pembangunan.

Sejak saat itu, sambung Arsyad, G20 terdiri atas Jalur Keuangan (Finance Track) dan Jalur Sherpa (Sherpa Track). Sherpa diambil dari istilah untuk pemandu di Nepal, menggambarkan bagaimana para Sherpa G20 membuka jalan menuju KTT (Summit).

Lebih jauh Idham Arsyad menjelaskan, bahwa dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, Indonesia telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Di dalamnya memuat kewajiban pemerintah dalam kontribusi menekan laju emisi gas rumah kaca. “Ini sudah ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2℃ hingga 1,5℃ dari tingkat suhu praindustrialisasi,” sebutnya.

Pertemuan penting tersebut harus mengarusutamakan persoalan iklim dan keadilan iklim bagi dunia demi masa depan keberlangsungan mahluk di muka bumi. Ini juga sudah menjadi mandat UUD 1945.

“Saat ini Presiden Indonesia juga telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon atau yang lebih dikenal dengan istilah carbon pricing,” katanya.

G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20  merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *