DPRD Kota Pontianak Rekomendasikan Blacklist Sporta Indonesia

Avatar
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan keterangan pers setelah rapat dengar pendapat dengan Disporapar Kota Pontianak dan pelaksana event CV Jawara Sporta Indonesia. Foto: Rizal Daeng.

Kolase.id – DPRD Kota Pontianak merekomendasikan blacklist Sporta Indonesia dari seluruh event Pemerintah Kota Pontianak. Selain itu, kinerja Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak juga perlu dievaluasi menyeluruh.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Pontianak dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Event Organizer (EO) CV Jawara Sporta Indonesia, Selasa (27/9/2022) di Gedung DPRD Kota Pontianak.

“Setelah mendengarkan pendapat semua pihak, saya merekomendasikan blacklist Sporta Indonesia dari seluruh event Pemkot Pontianak, dan evaluasi menyeluruh kinerja Disporapar Kota Pontianak. Apakah ini bisa disetujui?” kata Satarudin yang kemudian disambut persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam rapat tersebut, perwakilan DPRD dari Komisi I, II, III, dan IV hadir untuk mendengar penjelasan dari pihak terkait. Utamanya dari Disporapar dan penyelenggara event atau EO.

Kisruh soal pungutan tarif tiket tinggi dalam kegiatan kulminasi yang mendatangkan salah satu artis ibu kota juga ditanyakan detail dalam pertemuan tersebut. Termasuk soal stan yang terindikasi terdapat penyewaan di lokasi Taman Alun Kapuas.

“Pesona Kulminasi Matahari ini kegiatannya Pemkot Pontianak. Rakyat berhak menikmati pesta itu tanpa harus dipungut biaya. Dan kenapa harus ada EO yang mengelola kegiatan di satu tempat, namun di tempat lain dikelola Pemkot. Padahal eventnya sama, Pesona Kulminasi Matahari,” jelas Satarudin.

Satarudin juga menggali lebih dalam penunjukan Sporta Indonesia sebagai EO Pesona Kulminasi Matahari oleh Disporapar Kota Pontianak. Termasuk dasar hukum penunjukannya.

Berdasarkan hasil dengar pendapat, EO atas nama CV Jawara Sporta Indonesia mendapat surat penunjukan dari Disporapar Kota Pontianak dengan Nomor: 800/449-A/Disporapar/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Surat penunjukan tersebut tidak disertai dengan perjanjian kerja sama.

Terungkap pula bahwa Sporta Indonesia belum mengantongi sertifikasi MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) dan tidak terdaftar sebagai anggota APPE (Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Event).

Atas dasar itu, Satarudin meminta Disporapar melakukan langkah-langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sumber daya manusia yang ada. “Begitu pun EO ini, jika mau eksis segera melengkapi diri dengan legal standing yang jelas,” pintanya.

Yandi, anggota DPRD Kota Pontianak juga menyatakan bahwa pemicu kekisruhan penyelenggaraan Pesona Kulminasi Matahari ini tidak hanya EO, tetapi juga Disporapar. “Kalau disebut legal atau tidak, EO legal menjalankan kegiatan ini karena ada surat penunjukan,” kata Yandi.

Persoalan muncul, sambung Yandi, karena penunjukan itu tidak diserta perjanjian kerja sama. Sehingga, proses penentuan tarif dan sebagainya tidak dapat dimonitor oleh pemerintah. “Terjadilah kekisruhan itu, masyarakat marah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Komisaris CV Jawara Sporta Indonesia Ongky Lesmana mengaku bahwa rangkaian kegiatan Pesona Kulminasi Matahari yang dikemasnya sudah dikoordinasikan dengan Pemkot Pontianak. “Kami sudah koordinasikan. Termasuk menghadirkan artis ibu kota melalui event di Taman Alun Kapuas,” katanya.

Hanya saja, sambung Ongky, jika DPRD Kota Pontianak meminta dirinya untuk membenahi kelengkapan administrasi perusahaan seperti sertifikasi dan sebagainya, itu menjadi masukan yang baik. “Kami akan mengevaluasi diri sambil berbenah,” katanya.

Ongky menyebut bahwa Sporta Indonesia hanya ingin ambil bagian berbuat yang baik buat kemajuan Kota Pontianak. “Kejadian tahun ini menjadi pelajaran berharga buat kami,” kuncinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *