Dewan Pontianak Berang Minuman Alkohol Golongan B dan C Dijual Tanpa Izin

Avatar

Kolase.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto meminta Pemkot menindak para pelaku usaha yang diketahui menjual minol (Minuman Beralkohol) golongan B dan C tanpa izin. Informasi ini didapatkannya setelah dia melakukan peninjauan di sejumlah lokasi di kota Pontianak. “Kami minta instansi terkait jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapanganya banyak tempat hiburan malam seperti karoke maupun café yang menjual minol golongan B dan C,” ujarnya Senin (25/4).

Dia menilai pemerintah kota Pontianak melalui instansi terkait agar dapat menertibkan dan sidak bagi para pelaku usaha yang menjual minol di tempat usahanya. “Kami mengharapkan pemkot dapat mengawasi dengan ketat peredaran minol di Kota pontianak. Kami ingin tidak ada satupun tempat usahapun yang luput dari pengawasan,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan tidak ada praktek penjulan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara illegal. Selain melanggar Perda, Menurut Legislator Partai Nasdem tersebut hal itu juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *