Bentuk Jaringan Serikat Pekerja Indonesia pertama di Sektor Perikanan

Avatar

Kolase.id – Keenam konfederasi serikat pekerja nasional yakni KSPSI, KSPI, KSBSI, K-SARBUMUSI, KSPN, dan SBMI menyatakan komitmennya untuk mempromosikan kerja layak dan mencapai penghapusan kerja paksa dan pekerja anak di sektor perikanan. Alix Nasri, Koordinator Global Program dari 8.7 Accelerator Lab mengatakan bahwa organisasi pekerja memainkan peran sentral dalam mencegah kerja paksa dan membantu para korban. Banyak korban kerja paksa tidak berserikat dan sulit dijangkau.

“Program 8.7 Accelerator Lab bekerja bahu membahu dengan serikat pekerja dalam menangani, secara terkoordinasi, akar penyebab kerja paksa dan pekerja anak, terutama di sektor-sektor yang sangat berisiko, seperti perikanan,” ungkapnya pada acara peluncuran di Bandung, 23 Juni 2022.

Mulai tahun 2021, ILO telah mendukung serangkaian pertemuan konsultatif dengan konfederasi serikat pekerja Indonesia untuk membangun koalisi bersama antar serikat pekerja, serta dengan organisasi masyarakat sipil lainnya dengan tujuan untuk mencapai Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDG) 8.7 di sektor-sektor berisiko.

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, salah satu penggagas jaringan ini, menyatakan bahwa percepatan pencapaian Tujuan SDG 8 Target 8.7 hanya dapat dicapai dengan kerjasama dan keterlibatan yang erat antara pemerintah, mitra sosial dan sektor swasta. Dia menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, konfederasi serikat pekerja di Indonesia telah memainkan peran penting dalam mengadvokasi hak-hak yang lebih baik bagi pekerja rentan dengan mengadaptasi struktur tata kelola dan kegiatan mereka untuk menjangkau pekerja informal, termasuk nelayan nasional dan migran.

“Jaringan ini merupakan inisiatif hebat yang akan membantu kami berbicara dengan satu suara, dan suara yang lebih kuat, tentang masalah ketenagakerjaan yang mempengaruhi nelayan”. KSBSI telah terlibat dalam menciptakan pusat sumber daya pekerja migran, advokasi kebijakan dan membangun aliansi dengan organisasi masyarakat sipil. Achdiyanto Ilyas Pangestu, Ketua Serikat Pekerja Perikanan K-SARBUMUSI, mengatakan Jaringan ini berencana mendukung pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerangka hukum dan kebijakan serta penegakannya di sektor perikanan.

Sementara itu, Prihanani, Wakil Presiden KSPI Bidang Kerjasama Internasional, menyampaikan keprihatinannya terkait pelanggaran hak-hak buruh yang menimpa para nelayan migran Indonesia.

“Kami menuntut penyusunan kerangka hukum yang komprehensif dengan undang-undang yang selaras untuk melindungi para pekerja ini dengan lebih baik dan pembentukan gugus tugas pelaut dan nelayan nasional untuk mengawasi pelaksanaannya dan memastikan efektivitasnya. Jaringan tersebut akan mendukung upaya nasional untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Jaringan tersebut juga akan mengadvokasi kesimpulan dari perjanjian kerja bilateral yang kuat antara Indonesia dan negara-negara bendera armada laut jauh yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia”.

Kegiatan Jaringan akan fokus pada:

  1. Mengadakan rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas bulanan mengenai tantangan yang diidentifikasi oleh Jaringan dan mengembangkan alat dan solusi untuk mengatasinya.
  2. Membangun mekanisme pembinaan antara konfederasi serikat pekerja dan afiliasi sektoral mereka dalam penangkapan ikan untuk mendukung pengorganisasian nelayan, penanganan keluhan, dll.
  3. Mengidentifikasi inisiatif serikat pekerja potensial untuk mendukung, termasuk pertukaran pengetahuan antara serikat pekerja Indonesia dan serikat pekerja di kapal berbendera negara utama yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
  4. Melakukan pertemuan yang ditargetkan dengan pemangku kepentingan pemerintah yang relevan dan organisasi pengusaha untuk mempresentasikan posisi Jaringan tentang reformasi hukum dan kebijakan dan mengidentifikasi kegiatan bersama.
  5. Mengidentifikasi kegiatan peningkatan kesadaran dan alat kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran berbagai kelompok sasaran tentang hak dan tanggung jawab nelayan selama perjalanan kerja mereka.
  6. Melibatkan pemangku kepentingan pemerintah terkait baik di tingkat nasional maupun provinsi untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan yang memadai di kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan utama dalam upaya meningkatkan deteksi pelanggaran hak-hak pekerja.

Anggota Jaringan Serikat Pekerja di Bidang Perikanan meliputi:

  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – ASEAN Trade Union Council/Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ATUC)
  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
  • Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI)
  • Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *