Kolase.id – Sebanyak 1.286 butir telur penyu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah ditemukan tanpa pemilik dan diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan ilegal satwa dilindungi.
Sebanyak 96 butir telur ditemukan personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma saat patroli di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, pada 4 Agustus 2026 malam. Telur ditemukan dalam sebuah kardus yang ditinggalkan di semak-semak tanpa diketahui pemiliknya.
Sementara itu, 1.190 butir telur lainnya ditemukan Balai Karantina Kalbar di sebuah kapal di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, pada 5 Agustus 2026. Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan sengaja ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan pemeriksaan.
Seluruh temuan diserahkan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam mengelola dan melindungi jenis ikan yang dilindungi.
Setelah serah terima, tim dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia melakukan identifikasi terhadap telur melalui pengukuran diameter dan berat, serta pemeriksaan fertilitas menggunakan metode candling atau peneropongan dengan bantuan cahaya.
Marine Megafauna Specialist Yayasan Sealife Indonesia drh. Dwi Suprapti mengatakan telur yang ditemukan di Temajuk memiliki ukuran 3,53 hingga 4,16 sentimeter dengan berat 3,62 hingga 3,87 gram dan cenderung merupakan telur penyu hijau (Chelonia mydas).
Sementara telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete terbagi dalam dua ukuran. Telur berukuran 4,06 hingga 4,16 sentimeter dengan berat 3,73 hingga 3,97 gram cenderung merupakan penyu hijau, sedangkan telur berukuran 3,20 hingga 3,47 sentimeter dengan berat 2,38 hingga 2,59 gram cenderung merupakan penyu sisik (Eretmochelys olivacea).
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan perbedaan kondisi antara kedua temuan. Sampel telur asal Temajuk masih menunjukkan tanda-tanda fertilitas dan cangkangnya masih memiliki lendir alami serta pasir, sehingga masih memiliki peluang untuk ditetaskan.
“Terhadap telur penyu asal Paloh kami rekomendasikan untuk ditetaskan kembali atau diinkubasi menggunakan pasir pantai dengan kedalaman sarang untuk penyu hijau antara 50 hingga 70 sentimeter dan suhu inkubasi antara 28 hingga 30 derajat Celsius,” jelas Dwi.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan terhadap sampel telur asal Kepulauan Riau menunjukkan tidak adanya tanda fertilitas. Kondisi telur yang basah dan bersih tanpa pasir membuat pori-pori cangkang lebih terbuka sehingga rentan menyerap air dan terpapar mikroba, yang menyebabkan embrio umumnya gagal berkembang.
Dwi mengatakan telur asal Kepulauan Riau tidak direkomendasikan untuk ditetaskan karena peluang menetas sangat kecil dan dapat dimusnahkan sesuai prosedur penanganan.
Kepala Balai PK Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, penanganan telur penyu tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar aspek konservasi, teknis, administrasi, hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat.
“Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.
Iwan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal. Menurutnya, keberadaan penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyu juga termasuk jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Secara internasional, seluruh jenis penyu masuk dalam daftar merah IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES sejak 1981 sehingga perdagangan internasionalnya diatur sangat ketat.
Temuan 1.286 telur penyu tersebut menunjukkan bahwa perlindungan satwa tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga membutuhkan kerja bersama antara petugas, lembaga konservasi, dan masyarakat.
“Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan penyu dan jenis ikan dilindungi lainnya dapat berjalan secara efektif,” kata Iwan.*












