Kolase.id – Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi telah usai dilaksanakan pada Jumat (8/3/2024). Pembacaan hasil dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam rapat pleno ini, beberapa keberatan dari para saksi muncul. Salah satunya diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat yang menemukan ketidaksesuaian antara model D1 dengan C1 hasil rekapitulasi tingkat KPPS di daerah Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan suara.
Tak hanya itu, terdapat pula catatan kejadian khusus, di mana terjadi perubahan data jumlah suara yang diterima, jumlah suara yang digunakan, dan jumlah pemilih disabilitas.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Mursyid Hidayat menyampaikan bahwa proses koreksi seharusnya tidak dilakukan pada tingkat provinsi, melainkan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan TPS.
Mursyid Hidayat juga menekankan pentingnya akses data pemilih tambahan untuk diberikan kepada Bawaslu. Apabila ada laporan pasca pleno rekapitulasi provinsi, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang sesuai dengan aturan yang berlaku.*