20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, WALHI Tantang Polri Buka Identitas Perusahaan

WALHI Region Kalimantan mendesak Polri mengumumkan nama 20 korporasi tersangka karhutla, mengungkap pemilik manfaat akhir, serta menindak jajaran direksi

Avatar
Pemprov Kalbar terima dana iklim, namun izin konsesi terus melenggang, dan karhutla jalan terus. Foto: Dok. WALHI Kalbar

Kolase.id–Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri mendapat respons keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan.

Organisasi lingkungan ini mendesak kepolisian membuka identitas seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk grup usaha dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

Desakan tersebut disampaikan WALHI Region Kalimantan dalam siaran pers bertajuk 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada Malaysia & Singapura: WALHI Kalimantan Tantang Polri Buka Nama, Segel Lahannya, Penjarakan Direkturnya, Sabtu (31/10/2026).

Respons ini menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), yang mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi.

Dalam pengumuman tersebut, total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut terbukti melakukan pembakaran berulang pada area lebih dari 500 hektare dan tidak memiliki sarana-prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

WALHI mengungkapkan, dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

Organisasi lingkungan tersebut juga menyoroti langkah Pemerintah Singapura yang sehari sebelumnya memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, terkait karhutla di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan.

Jangan Hanya Tegas kepada Peladang

WALHI menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa karhutla dan kabut asap di Kalimantan bukan semata-mata bencana alam, melainkan persoalan ekologis yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, terutama di ekosistem gambut dan kawasan hutan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, mengingat dampak karhutla telah menimbulkan persoalan kesehatan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka serta lokasi konsesi yang terlibat.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menunjukkan standar ganda antara masyarakat kecil dan korporasi. “Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi,” tegas Janang.

Ia juga menyinggung kriminalisasi terhadap dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian. Menurutnya, sejak 2015 peladang Dayak kerap menjadi pihak yang disalahkan dalam peristiwa besar karhutla di Kalimantan Tengah.

WALHI mempertanyakan keberanian Polri untuk menggelar konferensi pers terbuka dengan menghadirkan jajaran direksi atau pimpinan korporasi yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direksi hingga Pemilik Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

WALHI Region Kalimantan, yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pertama, Polri harus membuka 20 nama korporasi tersangka beserta induk grup usaha dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

Kedua, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada manajer atau pelaksana lapangan. Jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, pemerintah harus memublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak kabut asap.

WALHI juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap korporasi asing yang terbukti melakukan pembakaran lahan, termasuk pembekuan operasional, pencabutan izin usaha, dan penuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini menegaskan proses penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menerapkan sanksi pidana formal.

Menurutnya, pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terhadap korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya.

“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” kata Sri Hartini.

Pemulihan Gambut dan Ganti Rugi Kesehatan

WALHI menilai penetapan tersangka harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lingkungan dan memperkuat perlindungan ekosistem gambut.

Luas kebakaran yang mencapai 29.168,78 hektare dinilai mencerminkan lemahnya mitigasi dan pengawasan negara. Terlebih, pelanggaran berulang di kawasan konsesi menunjukkan perlunya penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyebut penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan yang selama ini memberi ruang bagi aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan.

Ia meminta Polri membuka identitas korporasi tersangka dan memastikan proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan.

Selain penindakan pidana dan gugatan perdata, WALHI Region Kalimantan juga menuntut korporasi bertanggung jawab membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak akibat pembakaran.

Tuntutan tersebut mencakup penyitaan aset perusahaan untuk membiayai pemulihan lingkungan serta pembayaran ganti rugi kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Bagi WALHI, berakhirnya musim kebakaran atau hilangnya kabut asap tidak berarti persoalan karhutla selesai. Kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan, dan dampak sosial ekonomi masyarakat membutuhkan pertanggungjawaban yang nyata.

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Apakah proses hukum benar-benar mampu menembus struktur kekuasaan perusahaan, atau kembali berhenti pada penindakan tanpa transparansi dan pemulihan lingkungan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *