DLHK Kalbar dan Koalisi Masyarakat Sipil Rumuskan Pembentukan Satgas Konflik PT Mayawana Persada

Selesaikan sengketa masyarakat adat dengan PT MP, upaya pemulihan hak tanah di Ketapang melalui kolaborasi multi-pihak.

Avatar
Merumuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada. Foto: Dok. Link-AR Borneo

Kolase.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat menggelar pertemuan strategis bersama Koalisi Masyarakat Sipil di ruang rapat DLHK Kalbar, Senin (16/3/2026). Pertemuan ini bertujuan merumuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) hadir dalam agenda ini, di antaranya Link-AR Borneo, Walhi Kalbar, dan LBH Kalbar. Pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah pihak bersengketa dengan Komisi II DPRD Kalbar pada 23 Januari 2026.

Berdasarkan aspirasi masyarakat terdampak, DPRD Provinsi Kalbar melalui surat Nomor 500.4.2.9/076/DPRD-C telah merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk segera membentuk Satgas khusus.

Kabid Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar Ervan Judiarto, memfasilitasi langsung diskusi ini didampingi Shinta Widyastuti Dewi dan Dewi Rahmaniah. Ervan mengajak koalisi untuk mengelaborasi struktur organisasi, ruang lingkup tanggung jawab, hingga merekomendasikan nama-nama yang akan duduk dalam keanggotaan Satgas.

Direktur Link-AR Borneo Ahmad Syukri menyambut baik inisiatif DLHK namun menekankan bahwa Satgas harus fokus pada empat persoalan krusial yakni:

  1. Mendesak PT MP mengakui keputusan adat yang selama ini mereka abaikan;
  2. Menyelesaikan sengketa penggusuran lahan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang tidak layak;
  3. Mengembalikan wilayah suci yang digusur, seperti Kuburan Kek Juing dan Bukit Sabar Bubu;
  4. Membayar fee kayu alam, mengganti rugi alat kerja yang terbakar, serta menghentikan kriminalisasi terhadap warga.

“Satgas harus memastikan perusahaan memenuhi aspirasi masyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas,” tegas Ahmad Syukri.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar Sri Hartini menyoroti krisis lahan di Kabupaten Ketapang. Dari total luas 3 juta hektare, sekitar 2,9 juta hektare telah dikuasai konsesi besar. “Satgas wajib memprioritaskan pemulihan hak atas tanah demi keberlangsungan hidup masyarakat yang kian terhimpit,” ujarnya.

Untuk menjaga transparansi, Yetno BW dari Link-AR Borneo menambahkan bahwa Satgas harus melibatkan keterwakilan langsung dari tujuh dusun di tiga desa yang terdampak langsung oleh operasional PT MP.

DLHK Kalbar dan Koalisi Masyarakat Sipil menyepakati bahwa komposisi Satgas akan melibatkan unsur multi-pihak, yang meliputi DLHK Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik PT MP, perwakilan warga dari tujuh dusun terdampak, tokoh/tetua lembaga adat, dan perwakilan PT MP.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *