Kolase.id – Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan ekor burung tanpa dokumen kesehatan resmi di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Operasi pengawasan yang berlangsung pada dini hari, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.10 WIB tersebut, menjadi bukti ketegasan otoritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas mengamankan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang disembunyikan di dalam palka kapal KM Dharma Kartika. Ratusan satwa ini rencananya akan dikirim menuju Semarang, Jawa Tengah, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Kejadian bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut yang bersandar di dermaga Pelabuhan Dwikora. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan mendalam mengarah pada area palka kapal yang berada dalam kondisi digembok.
Setelah diperiksa, ditemukan tumpukan keranjang berisi ratusan burung yang disimpan tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.
Akibat pelanggaran prosedur ini, seluruh media pembawa tersebut langsung diamankan untuk menjalani tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Dokter Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar drh. Amar menjelaskan bahwa petugas menemukan jejak keberadaan satwa tersebut dari sisa pakan di lokasi tersembunyi.
“Tanda-tanda ada kotoran burung di kapal dan ulat hongkong sebagai pakan, ada di bagian paling bawah kapal. Tindak lanjut adalah penahanan sesuai dengan UU lalu serah terima ke BKSDA Kalbar. Jika sudah sehat maka akan dilepasliarkan,” ujar drh. Amar.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat Amdali Adhitama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia,” tegas Amdali.
Penyembunyian satwa di dalam palka kapal yang terkunci dinilai sebagai modus operandi untuk menghindari pengawasan petugas.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalbar Edi Susanto mengungkapkan bahwa pelanggaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Melalui kejadian ini, masyarakat diharapkan mendukung gerakan nasional perlindungan hayati dengan melapor kepada pejabat karantina di setiap pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.*












