Koalisi Masyarakat Sipil Desak Moratorium Izin Tambang di Kalimantan

Moratorium diperlukan sebagai ruang evaluasi tata kelola pertambangan, namun pemerintah belum berhasil mewujudkan penataan ruang yang berkeadilan

Avatar
Diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan” yang diselenggarakan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/11/2025). Foto: Dok. PWYP

Kolase.id – Desakan untuk menghentikan sementara pemberian izin pertambangan kembali mencuat. Kali ini, dorongan datang dari Pulau Kalimantan, wilayah yang kaya sumber daya alam dan menjadi salah satu penopang pendapatan negara melalui komoditas minyak dan gas bumi, bauksit, batu bara, serta berbagai mineral lainnya.

Di balik masifnya aktivitas pertambangan, Kalimantan menghadapi tekanan ekologis yang berat. Berbagai kerusakan lingkungan dan persoalan sosial-ekonomi muncul di daerah-daerah yang bersinggungan langsung dengan operasi pertambangan.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan” yang diselenggarakan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/11/2025).

Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar Andre Illu menyampaikan bahwa moratorium diperlukan sebagai ruang evaluasi tata kelola pertambangan. Menurut dia, pemerintah belum berhasil mewujudkan penataan ruang yang berkeadilan.

“Pemerintah gagal dalam melakukan penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali mengamankan atau menjadi pengaman untuk investasi. Moratorium tidak menyelesaikan persoalan tambang, tetapi paling tidak memberikan ruang penataan tambang untuk lebih baik, sembari memberikan ruang bagi komunitas untuk diselamatkan,” ujarnya.

Andre menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat, mulai dari wilayah Kapuas Hulu hingga Sambas, perlu ditata agar tidak meluas. Ia menilai skema pertambangan rakyat dapat diterapkan dengan catatan ada penghentian bagi perusahaan-perusahaan besar.

“Kita paham warga memerlukan uang, lalu dibatasi karena ilegal. Oleh sebab itu, negara bisa melegalkan sesuai peraturan tetapi memberikan edukasi pada komunitas. Memang sama-sama memberikan dampak, tetapi perusahaan jelas memberikan dampak lebih besar,” kata dia.

Senada dengan itu, perwakilan Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among, menegaskan pentingnya moratorium untuk menghadapi dampak lingkungan dan sosial yang timbul dari pertambangan, termasuk ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ruang hidup masyarakat adat.

“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur dan mereka selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakan biodiversity,” ujarnya.

Para peserta diskusi menilai moratorium sebagai langkah mendesak dalam perbaikan tata kelola pertambangan. Ketertinggalan upaya pemulihan lingkungan dibanding derasnya penerbitan izin baru serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut sebagai gambaran situasi lapangan yang tidak seimbang. Selama persoalan tersebut belum dibenahi, beban kerusakan lingkungan diperkirakan terus bertambah dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *