Walhi Kalbar Pertanyakan Urgensi PLTN Kalbar Beroperasi 2033

Beroperasi di Pulau Semesak, ada risiko keselamatan rakyat dan dugaan kepentingan industri ekstraktif

Avatar
Diskusi menjelang buka puasa bersama di Kantor WALHI Kalbar di Pontianak, Kamis (12/3/2026) dengan tema “Rencana Pembangunan PLTN: Solusi Energi Baru atau Ancaman Bagi Rakyat?” Foto: Rizal Daeng/Kolase.id

Kolase.id – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat kini bukan lagi sekadar wacana. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 Tahun 2025, pemerintah resmi menargetkan PLTN di Kalbar mulai beroperasi pada tahun 2033.

Lokasi tapak pembangunannya pun sudah terkunci dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024, yakni di Pulau Semesak, Kabupaten Bengkayang. Proyek ambisius ini memicu reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat yang mempertanyakan urgensi dan risiko di balik proyek tersebut.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2017, nuklir sebenarnya dikategorikan sebagai last option atau pilihan terakhir. Namun, memasuki tahun 2025, arah kebijakan ini berubah drastis. Pemerintah melalui Kementerian ESDM, BRIN, dan PLN kini secara terbuka menyatakan kesiapan teknologi dan pendanaan.

Ironisnya, dorongan pembangunan ini juga diduga kuat dipengaruhi oleh tekanan internasional. Terdapat dokumen perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia terkait perdagangan timbal balik yang menyebutkan adanya dorongan pembangunan small-modular nuclear reactor di Kalbar. Tak hanya AS, baru-baru ini Pemerintah Provinsi Kalbar juga menyambut hangat tawaran investasi serupa dari Duta Besar Rusia.

Hal ini mencuat dalam diskusi menjelang buka puasa bersama di Kantor WALHI Kalbar di Pontianak, Kamis (12/3/2026). Diskusi yang dimoderatori Rahmawati, Anggota Dewan Daerah WALHI Kalbar ini mengusung tema “Rencana Pembangunan PLTN: Solusi Energi Baru atau Ancaman Bagi Rakyat?”

Pada sesi pembukaan dialog, Rahmawati mengingatkan publik pada memori kolektif tragedi nuklir di Fukushima, Jepang. Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi harga mati dalam membahas isu ini. “Penting bagi kita untuk mendiskusikan apakah PLTN benar-benar solusi, atau justru membawa risiko baru bagi masyarakat dan lingkungan yang belum selesai kita mitigasi,” ujarnya.

Lokasi strategis atau target minim resistensi?

Dwi Saung dari WALHI Eknas membeberkan bahwa peta jalan kebijakan energi nasional 2030–2060 telah menetapkan delapan lokasi potensial, dengan Pantai Gosong dan Pulau Semesak di Bengkayang, Kalimantan Barat, sebagai kandidat kuat. Targetnya ambisius: operasional pada tahun 2032 menggunakan teknologi Small Modular Reactor (SMR) dari NuScale, Amerika Serikat.

Dia juga menyoroti aspek politis di balik pemilihan lokasi. Menurutnya, pemerintah cenderung mencari wilayah di luar Pulau Jawa untuk meminimalisir risiko penolakan sosial yang masif. Namun, ia menyayangkan tertutupnya akses data terkait kajian teknis dan skema pendanaan proyek ini. “Proyek dengan risiko sebesar ini seharusnya dibahas secara terbuka, terutama bagi warga yang ruang hidupnya akan terdampak langsung,” tegas Dwi.

Ancaman terhadap ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalbar Sri Hartini juga mengemukakan kekhawatirannya pasca-penelusuran lapangan. “Lokasi yang dibidik, seperti Pulau Semesak, merupakan bagian dari ekosistem pulau-pulau kecil yang menjadi tumpuan hidup nelayan tradisional dan sektor pariwisata bahari seperti Lemukutan dan Randayan,” sebutnya.

Jika kawasan ini berubah menjadi zona industri nuklir, sambung Sri Hartini, kedaulatan pangan nelayan kecil akan terancam. Belum lagi potensi dampak radiasi yang bisa melumpuhkan rantai makanan laut, berkaca dari kasus Fukushima. Ia menambahkan bahwa rencana ini sudah mulai masuk ke dalam payung hukum daerah melalui Perda Provinsi Kalbar No. 8 Tahun 2024.

Senada dengan hal tersebut, Indra Syahnanda dari WALHI menduga kuat bahwa pembangunan PLTN ini bukan sekadar untuk menerangi rumah warga, melainkan untuk menyokong kebutuhan energi industri skala besar dan smelter yang tengah berkembang pesat di wilayah Ketapang dan sekitarnya.

Persoalan etos kerja dan “kolonialisme energi”

Dari sudut pandang antropologi, Donatius BSEP mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur besar sering kali mengabaikan hubungan kosmologis masyarakat lokal dengan alam.

Ia memperkenalkan istilah “kolonialisme energi”, di mana sebuah wilayah dikorbankan sebagai tempat produksi energi yang risikonya ditanggung warga lokal, sementara manfaat ekonominya mengalir ke pusat-pusat industri di luar wilayah tersebut.

“Masyarakat pesisir punya pengetahuan tradisional dan ikatan spiritual dengan laut. Kehadiran PLTN bisa merobek tatanan sosial dan budaya ini,” kata Donatius.

Ia juga meragukan kesiapan tata kelola dan disiplin sumber daya manusia di Indonesia dalam mengelola limbah radioaktif yang hingga kini belum ditemukan metode penanganan akhirnya secara global.

Gerakan rakyat dan konsolidasi sipil

Sesi diskusi juga diwarnai dengan keraguan peserta mengenai kapasitas teknologi Indonesia dan transparansi pemerintah. Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah kita siap mengelola risiko kebocoran di tengah catatan tata kelola negara yang masih dibayangi persoalan korupsi dan lemahnya pengawasan?

Menutup diskusi, para narasumber sepakat bahwa dua tahun ke depan akan menjadi masa krusial. WALHI menyatakan akan terus membuka ruang konsolidasi bagi berbagai pihak untuk membangun gerakan rakyat yang kritis terhadap rencana ini.

Energi yang baik, bagi mereka, bukan sekadar energi yang mampu menghasilkan daya besar, melainkan energi yang adil, aman secara ekologis, dan tidak merampas hak-hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *