Kolase.id – Perkara perniagaan bagian tubuh hewan dilindungi sisik trenggiling (manis javanica) memasuki agenda sidang pembelaan terdakwa di PN Mempawah, Selasa (6/8/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Mempawah Abdul Azis kali ini berlangsung dramatis lantaran terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim dengan menyebut bahwa dirinya memiliki istri dan anak yang masih kecil.
Setelah kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan, hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah ada yang ingin ditambahkan.
“Saya mohon keringanan yang mulia, saya punya anak yang masih kecil, punya istri juga,” ucap terdakwa G.
Permohonan tersebut langsung dijawab oleh majelis hakim. “Permohonan Bapak akan kami pertimbangkan, namun Bapak sudah tahu kalau perbuatan ini melanggar hukum kenapa masih dilakukan,” kata Abdul Azis.
Setelah itu, pembelaan terdakwa akan dibalas secara tertulis oleh jaksa penuntut umum dan sidang ditunda sepekan ke depan.*