Kolase.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson berang terkait dugaan tarif PCR di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dugaan ini datang dari laporan masyarakat yang melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Harisson meminta jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Ia mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
Adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu.
Padahal jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apapun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam,” ujar Harisson.
Harisson mengatakan ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes.
Petugas di PLBN jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” tegasnya.*