Kolase.id – Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) menuding manajemen PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) —Gunas Group— melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui skema mutasi yang dinilai cacat hukum.
Kasus ini mencuat setelah dua pengurus inti federasi, yakni Ketua Federasi Yublina Yuliana Oematan dan Kepala Divisi Advokasi Irdjan Bahrudin Dode, dipindahtugaskan secara mendadak. Keduanya dimutasi dari lokasi kerja semula di Kabupaten Sanggau ke entitas perusahaan lain dalam grup yang sama, yaitu PT Agrindo Prima Niaga (APN) dan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) di Kabupaten Sekadau.
Dalam konferensi pers di El Luna Pontianak, Selasa (10/3/2026), FSBKS-KB menyatakan bahwa mutasi lintas badan hukum tersebut dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Serikat menilai manajemen telah menyalahgunakan hak prerogatif untuk menekan aktivitas organisasi yang sah. Padahal, sebagai pengurus serikat, keduanya seharusnya mendapatkan perlindungan khusus sesuai hukum nasional dan standar internasional.
“Eskalasi perselisihan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sudah memasuki area dugaan pelanggaran prinsip hubungan kerja yang adil dan diskriminatif,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Alih-alih merespons penolakan mutasi dengan dialog, perusahaan justru menerbitkan surat panggilan dan proses pemeriksaan. Tindakan ini dinilai serikat sebagai bentuk intimidasi dan tekanan administratif terhadap pengurus.
FSBKS-KB menegaskan tindakan PT SJAL menunjukkan kegagalan dalam menjalankan uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 98 tentang Hak Berorganisasi.
Berdasarkan hal tersebut, FSBKS-KB mengajukan tiga tuntutan krusial:
- Batalkan mutasi kedua pengurus karena dinilai diskriminatif dan melanggar prinsip perlindungan pengurus serikat.
- Pulihkan jabatan dan lokasi kerja kedua pekerja di PT SJAL tanpa syarat.
- Desak buyer internasional dan anggota RSPO dalam rantai pasok Gunas Group untuk melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM ini.
Saat ini, FSBKS-KB terus mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan aktif, termasuk menyelidiki kemungkinan unsur pidana anti-serikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000. Pernyataan sikap ini diharapkan mampu menggalang solidaritas luas dari masyarakat sipil demi memastikan penghormatan hak buruh sawit di Kalimantan Barat.












