Pemprov Kembali Serap Masukan Terkait Revisi RTRW Provinsi Kalbar 2023-2043

Konsultasi publik kali ini fokus membahas substansi rencana pola ruang wilayah dan kawasan strategis provinsi

Avatar
Konsultasi Publik untuk menyerap masukan terkait Revisi RTRW Provinsi Kalbar 2023-2043 pada Kamis (27/7/2023) di Pontianak. Foto: Dok. USAID SEGAR

Kolase.id – Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik kedua, Kamis (27/7/2023). Agenda untuk memperoleh masukan sekaligus penyempurnaan dan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalbar Tahun 2023-2043.

Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) ini, sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada Mei 2023 dengan fokus substansi rencana struktur ruang. Konsultasi publik kali ini fokus membahas substansi rencana pola ruang wilayah dan kawasan strategis provinsi.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Pembangunan dan Ekonomi Christianus Lumano yang menegaskan tentang kebutuhan akan rencana tata ruang yang sesuai dengan arah pembangunan yang berkelanjutan.

“Kegiatan ini juga sejalan dengan proses penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RPJPD harus mengacu pada RTRW.

Dengan demikian, arah kebijakan dan strategi yang tertuang di dalam RTRW seyogyanya akan selaras dengan RPJPD, dengan semangat mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Christianus Lumano.

Tim Penyusun RTRW Provinsi Kalbar menjabarkan beberapa materi utama yang termuat dalam rancangan RTRW Provinsi Kalbar 2023-2043. Termasuk rencana pola ruang yang secara garis besar menunjukkan bagaimana kawasan lindung dan kawasan budidaya di Kalbar diatur dalam arahan kebijakan penataan ruang ke depan. Kebijakan itu sebagai upaya penyelarasan empat isu strategis nasional dalam pembangunan, yakni infratruktur, SDM, lingkungan hidup, dan ekonomi.

“Di bidang lingkungan hidup, kita mencoba merumuskan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mitigasi dan penanggulangan bencana, mitigasi dan pemulihan kerusakan ekosistem, dan optimalisasi pemanfaatan potensi jasa lingkungan,” kata M. Tsafiuddin, ketua tim penyusun RTRW Provinsi Kalbar.

Di bidang infrastruktur, lanjut Tsafiuddin, kita memastikan tersedianya aksesibilitas dan konektivitas, pelayanan utilitas dasar, dan penyelesaian major project dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Dalam hal pembangunan SDM, kita juga perlu memastikan tercapainya kualitas kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan masyarakat, dan pengurangan angka kemiskinan. Adapun di bidang ekonomi, kita juga memfasilitasi optimalisasi pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan peningkatan daya saing daerah,” sambung Tsafiuddin.

USAID SEGAR turut ambil peran dalam melakukan moderasi diskusi antara narasumber dengan para peserta kegiatan. Selain berbagai dinas dan lembaga dari Provinsi Kalbar, konsultasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Kalbar, perwakilan pemerintah provinsi yang berbatasan dengan Kalbar, universitas dan akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya.

Sekitar 125 orang peserta hadir dan banyak di antaranya berpartisipasi aktif memberi tanggapan dan masukan terhadap RTRW Provinsi Kalbar berdasarkan paparan yang disampaikan.

Pada akhir acara, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Pembangunan dan Ekonomi menandatangani berita acara dan sekaligus menjadi sesi penutup kegiatan konsultasi publik tersebut. Masukan dan aspirasi para pemangku kepentingan yang terlibat akan mendukung penyempurnaan RTRW Provinsi Kalbar 2023-2043 yang ditargetkan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *