Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Jatuhkan Sanksi Kepada Mayawana Persada

Temuan pelanggaran PT Mayawana Persada ini agar menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Avatar
Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat yang terdiri dari Walhi Kalbar dan Link-AR Borneo menggelar pertemuan dengan Dinas LHK Kalbar terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT Mayawana Persada. Foto: Dok. Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar

Kolase.id – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyambangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024). Koalisi yang terdiri dari Walhi Kalbar dan Link-AR Borneo ini mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Mayawana Persada.

Desakan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut penyampaian Laporan Kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM PT Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat pada 28 Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalbar Adi Yani dan jajaran mengapresiasi penyampaian laporan yang dilakukan dan berharap agar pertemuan serupa tidak terus terulang dengan adanya kepastian penyelesaian kasus yang disampaikan.

Selain itu, pihak Dinas LHK Kalbar juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap rencana kerja usaha (RKU) PT Mayawana Persada. Selain itu pihaknya juga akan meminta laporan periodik sebagaimana diperintahkan pihak Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat yang dikeluarkan pada 12 September 2023 kepada PT Mayawana Persada untuk disampaikan ke Dinas LHK Kalbar.

Pada saat bersamaan, perwakilan Walhi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil berkesempatan memaparkan data dan informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Selanjutnya, juga disampaikan situasi terkait dengan konflik dan proses hukum yang dialami masyarakat korban akibat kehadiran perusahaan. Bahkan, hingga saat ini pembukaan lahan oleh perusahaan masih terus berlanjut di tengah persoalan yang belum kunjung tuntas terselesaikan.

Atas situasi miris dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar apa yang dilaporkan dapat segera membuahkan penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi respon Dinas LHK yang telah mengagendakan pertemuan lanjutan untuk koalisi menyampaikan klarifikasi data tambahan yang diminta atas laporan dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT Mayawana Persada. Atas laporan yang disampaikan pada 28 Desember 2023 tersebut, kami berharap menjadi atensi serius untuk segera diselesaikan dan Masyarakat Adat Dayak Kualan di komunitas yang menjadi korban mendapat keadilan,” tegas Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Adam berharap agar dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Mayawana Persada dapat menjadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kerusakan hutan massif dan konflik yang dialami masyarakat tidak terus terjadi dan berlarut. Pada saat yang sama, langkah yang akan dilakukan Dinas LHK Kalbar diharapkan tidak hanya janji semata.

“Berdasarkan data dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, mestinya sanksi maksimal dapat diberikan dengan serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pihak Perusahaan. Kita tidak menginginkan kerusakan serius hutan alam dan lahan gambut serta pembabatan hutan yang dijaga komuitas terus berlanjut ditengah ambisi pemerintah saat ini untuk menekan emisi. Selain itu, apa yang akan dilakukan Dinas LHK Kalbar mesti ditindaklanjuti serius dan dibuktikan,” tambah Adam.

Hal senada disampaikan Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo yang turut hadir bersama koalisi. Menurutnya ekspansi perkebunan kayu PT Mayawana Persada telah merusak hutan alam, gambut, habitat orangutan dan merampas hak masyarakat.

“Pembukaan hutan untuk ekspansi perkebunan kayu PT Mayawana Persada telah merusak hutan alam, kawasan ekosistem gambut, habitat orangutan dan bahkan telah merampas tanah milik masyarakat di lima kecamatan, 14 desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” kata Ahmad Syukri.

Menurut Syukri, apa yang telah dilakukan PT Mayawana Persada sangat bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mengurangi deforestasi dan memitigasi perubahan iklim serta penghormatannya terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Pihak KLHK harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, serta aktor-aktor politik di belakangnya,” tegasnya.

Hingga pertemuan klarifikasi data atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, praktik pembukaan hutan dan lahan masih terus terjadi. Sementara tanah adat Bukit Sabar Bubu yang telah dibabat perusahaan-perusahaan yang kini ditanami tidak ada pertanggungjawaban pihak perusahaan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Desember 2023, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Walhi Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Link-AR Borneo dan Satya Bumi telah meluncurkan laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT. Mayawana Persada dengan judul laporan “Ugal-Ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *